Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
MA Bentuk Tim Periksa Majelis PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda
Jumat 10 Maret 2023, 11:08 WIB

Jakarta, berazamcom - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk memeriksa majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan menunda Pemilu. Majelis itu terdiri dari Tengku Oyong selaku ketua majelis, Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota majelis.

"Sebagai informasi bahwa Badan Pengawas (Bawas) MA telah membentuk tim pemeriksa untuk kasus majelis PN Jakarta Pusat yang memutus perkara Partai Prima," kata jubir MA hakim agung Suharto kepada detikcom, Jumat (10/3/2023).

Dilansir dari detik.com, putusan itu membuat geger seluruh rakyat Indonesia. Salah satu yang membuat heboh karena Tengku Oyong-Bakri-Dominggus memerintahkan penundaan pemilu dilakukan sesaat setelah putusan diketok, tanpa perlu menunggu banding atau kasasi. Amarnya yaitu:

Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

Menanggapi putusan serta merta itu, Suharto menjelaskan hal itu kewenangan Ketua PN Jakpus.

"Tentang eksekusi secara umum termasuk eksekusi terhadap putusan serta merta sangat tergantung aktifitas pemohon dalam arti pengadilan tidak akan mrmproses bila tidak ada atau belum ada permohonan untuk itu. Bila permohonan sudah ada baru ditelaah untuk disikapi sesuai prosedur hukum acara. Sebaiknya konfirmasi ke PN Jakarta Pusat," ungkap Suharto.

Berikut putusan lengkap Tengku Oyong:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Di sisi lain, KPU hari ini mengajukan banding atas putusan di atas.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top