Kuansing, berazamcom - Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby berharap dengan adanya pansus Penyelesaian lahan di DPRD Provinsi Riau bisa segera mengeluarkan rekomendasi Pencabutan Hak Guna Usaha Perusahaan (HGU ) yang bermasalah dan perusahaan yang sudah di tetapakan oleh instruksi Presiden Republik Indonesia melalui meteri LHK (PT.DPN,red ), hal ini disampaikan Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat pertemuan Rapat Pansus DPRD Riau, Senin ( 24/01 ) di Pekanbaru
“PT .Duta Palma Nusantara yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi sudah memiliki rapor merah sebanyak empat kali, sudah cukup alasan bagi Pansus DPRD Provinsi Riau untuk mengeluar rekomedasi kepada presisden untuk pencabutan Hak Guna Usaha Perusahaan Milik Asing tersebut”, kata Suhardiman Amby
Tidak itu saja kata Suhardiman Amby, PT.DPN ini juga sudah melanggar aturan yang ada sebab mereka mengajukan izin perpanjangan HGU sebelum 12 tahun masa HGUnya berakhir, kemudian diperkuat dengan Intruksi Presiden melalui Keputasan meteri LHK.
Nantik, setelah Izin HGU dicabut Kembali kenegara dan akan diperuntukan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada, pungkasnya.
Diketahui berdasarkan Keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor : sk.01/menlhk/setjen/kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan izin konsesi kawasan hutan. PT.Duta Palma Nusantara I dan II masuk kategori daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan untuk dilakukan evaluasi.
[]bazm-8