Resmi Banding, Pengacara Sebut Penahanan Dhani Hal Biasa
Selasa 29 Januari 2019, 12:03 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memutuskan Ahmad Dhani ditahan dalam keputusan sidang vonis, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.
Jakarta, berazamcom -- Tim pengacara musikus Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Seperti diketahui pentolan grup band 'Dewa' tersebut divonis penjara selama 1,5 tahun (18 bulan) melalui jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (29/1).

Hendarsam menyatakan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Hendarsam mengatakan tak mempersoalkan penahanan yang dilakukan terhadap Dhani pascaputusan sidang. Menurutnya, penahanan kliennya merupakan hal biasa dalam proses hukum.

"Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," kata Hendarsam.

Hendarsam mengungkapkan bahwa Dhani menerima untuk menjalani penahanan usai vonis dibacakan tersebut. Meski menerima menjalani penahanan, namun tim kuasa hukum Ahmad Dhani tak lantas mengurungkan niat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, pada Senin (28/1), Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun. Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.

Diungkapkan hakim, informasi disebarkan Dhani menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Tim pengacara musikus Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.*

[]bazm-13
sumber: cnnindonesia.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com

About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top