Resmi Banding, Pengacara Sebut Penahanan Dhani Hal Biasa
Selasa 29 Januari 2019, 12:03 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memutuskan Ahmad
Dhani ditahan dalam keputusan sidang vonis, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6
bulan penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.
Jakarta, berazamcom -- Tim pengacara musikus Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Seperti diketahui pentolan grup band 'Dewa' tersebut divonis penjara selama 1,5 tahun (18 bulan) melalui jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (29/1).
Hendarsam menyatakan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Hendarsam mengatakan tak mempersoalkan penahanan yang dilakukan terhadap Dhani pascaputusan sidang. Menurutnya, penahanan kliennya merupakan hal biasa dalam proses hukum.
"Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," kata Hendarsam.
Hendarsam mengungkapkan bahwa Dhani menerima untuk menjalani penahanan usai vonis dibacakan tersebut. Meski menerima menjalani penahanan, namun tim kuasa hukum Ahmad Dhani tak lantas mengurungkan niat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada Senin (28/1), Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun. Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.
Diungkapkan hakim, informasi disebarkan Dhani menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (29/1).
Hendarsam menyatakan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Hendarsam mengatakan tak mempersoalkan penahanan yang dilakukan terhadap Dhani pascaputusan sidang. Menurutnya, penahanan kliennya merupakan hal biasa dalam proses hukum.
"Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," kata Hendarsam.
Hendarsam mengungkapkan bahwa Dhani menerima untuk menjalani penahanan usai vonis dibacakan tersebut. Meski menerima menjalani penahanan, namun tim kuasa hukum Ahmad Dhani tak lantas mengurungkan niat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada Senin (28/1), Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun. Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.
Diungkapkan hakim, informasi disebarkan Dhani menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Tim pengacara musikus Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan pernyataan
banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan.*
[]bazm-13
sumber: cnnindonesia.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Sabtu 14 September 2024
Soliditas PPP Pekanbaru Ditegaskan untuk Menangkan Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Jumat 13 September 2024
Deklarasi Pasangan PATEN di Pekanbaru: 20.000 Kupon Diperkirakan Habis Menjelang Sabtu
Jumat 13 September 2024
Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses
Selasa 10 September 2024
PATEN, Balon Walikota Edy Nasution Orang Pertama Hadir di Polresta Pekanbaru
Sabtu 07 September 2024
Dr Mexsaxai Indra SH MH: Forum Warek Akademik BKS-PTN Barat Bahas Percepatan Menuju World Class University
Jumat 30 Agustus 2024
Pasangan Edy Natar-Dastriani Bibra 'Berlayar' di Pilkada Pekanbaru Meski Ada Perubahan Dukungan
Senin 19 Agustus 2024
Pilkada Serentak, Momentum Mahasiswa Laksanakan Tugas Sebagai Agen Perubahan
Kamis 25 Juli 2024
Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 “EHMAP” Kerjasama Unri-UKM Malaysia Bahas 60 Paper
Selasa 23 Juli 2024
Tekor Berkepanjangan, Majalah GATRA Akhirnya Tutup !
Selasa 23 Juli 2024
FKPRM dan PPMR Keluarkan Pernyataan Sikap, Tolak Pembalonan Nasir
Berita Terkini
Kamis 31 Oktober 2024, 20:45 WIB
Kampanye Dialogis di Limbungan, Bibra Janji Rumbai Jadi Fokus Utama Jika P4TEN Terpilih
Kamis 31 Oktober 2024, 17:19 WIB
Tunggakan Pinjaman Warga Rp700 Juta, Usaha UED-SP BUMDes Bumi Jaya Tutup Sementara
Kamis 31 Oktober 2024, 11:58 WIB
UMP Riau 2025 Segera Diumumkan, Pekerja dan Pengusaha Perlu Tahu Ini
Kamis 31 Oktober 2024, 06:19 WIB
AKD DPRD Inhu Terbentuk dan Siap Bekerja, Banmus Segera Jadwalkan Sidang RAPBD 2025
Rabu 30 Oktober 2024, 20:21 WIB
Dengan Kolaborasi Wujudkan Desa Petaling Jaya Berdaya dan Berpotensi
Rabu 30 Oktober 2024, 19:19 WIB
Kampanye Dialogis di Senapelan: P4TEN Janji Kebijakan Tanpa Intervensi Hukum
Rabu 30 Oktober 2024, 14:28 WIB
Diduga PT SBP Serobot Lahan di Sungai Raya, Pemda Inhu Turun Tangan Cegah Konflik
Rabu 30 Oktober 2024, 14:26 WIB
Penguatan Ekonomi dan Sosial, Kades Beligan Komitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Rabu 30 Oktober 2024, 14:22 WIB
Buku Merudal Politik Nasional dari Riau Karya Yanto Budiman Resmi Diluncurkan untuk Publik
Rabu 30 Oktober 2024, 10:28 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan Hadiri Rakerwil LDII Provinsi Riau