Tim PPHP Dalam Kasus Meubeler Disdik Kampar Sebut Semua Sesuai Spek : Dimana Kerugian Negara ?
Selasa 12 Desember 2017, 06:38 WIB
Tim PPHP Dalam Kasus Meubeler Disdik Kampar Sebut Semua Sesuai Spek : Dimana Kerugian Negara ?
Pekanbaru, berazamcom - Sidang Tipikor terdakwa ZN (rekanan) dalam kasus pengadaan meubeler Dinas Pendidikan Kampar, Senin (11/12/2017). Sudah sampai ke tahap pemeriksaan saksi dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP/PHO) supplier, dan distributor.
Sedangkan mereka yang diperiksa dalam (PPHP) Darwin, S.Pd (ketua), Kholid S.Pd, M.M (sekretaris), dengan dua orang anggota, H. Arlis, AS, Abd. Alek, A.Md. serta Antonius Wicaksono (supplier), Ardiansyah (distributor).
Saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum (ZN), ketua (PPHP), Darwin, S.pd, mengungkapkan, semua tim sudah turun ke lapangan untuk memantau dan mencek barang ke sekolah-sekolah yang ada di Kampar dengan berpedoman pada brosur yang memuat spesifikasi barang dan berita acara (BA) serah terima barang yang memuat volume/jumlah barang. Kedua hal tersebut merupakan bagian dari kontrak acara kerja (PPHP) di lapangan.
Mereka menjelaskan, tidak pernah membuat (BA) laporan hasil pekerjaan. Namun, di satu sisi mereka membenarkan fakta dari isi (BA) hasil pekerjaan volume dan speknya telah memenuhi seratus persen, dan itu ditandatangani oleh tim (PPHP) serta direktur (CV) pemenang lelang yang bukan dari terdakwa (ZN).
Selain itu, saksi supplier dan distributor, Antonius Wicaksono menegaskan, mereka telah memberi dukungan terhadap tiga (CV), diantaranya, CV. Wahyu Karya Utama, CV. Payung Negeri, dan CV. Embun Suri dengan menyurati Kantor layanan pengadaan kelompok kerja (Pokja V) barang dan jasa Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015.
Sementara, tim penasihat hukum (ZN), Muhamad Zainudin, S.H menyebutkan, dari keterangan saksi tampak tidak ada kerugian negara, dimana tim PPHP telah menegaskan bahwa volume dan spek barang di lapangan sudah sesuai seratus persen,
"artinya kita dapat melihat bahwa tidak adanya keterkaitan klien kami, (ZN) dalam perkara ini," sebut Zainudin.
Selanjutnya ia menyampaikan, Jika kerugian negara merupakan salah satu unsur dari pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, yang didakwakan kepada (ZN), dan "kalau ternyata unsur ini tidak terbukti, diduga pada perkara ini unsur yang didakawakan terhadap (ZN) adalah unsur sesuatu dipaksakan untuk", ungkap Zainudin tegas.(Dika)
Sedangkan mereka yang diperiksa dalam (PPHP) Darwin, S.Pd (ketua), Kholid S.Pd, M.M (sekretaris), dengan dua orang anggota, H. Arlis, AS, Abd. Alek, A.Md. serta Antonius Wicaksono (supplier), Ardiansyah (distributor).
Saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum (ZN), ketua (PPHP), Darwin, S.pd, mengungkapkan, semua tim sudah turun ke lapangan untuk memantau dan mencek barang ke sekolah-sekolah yang ada di Kampar dengan berpedoman pada brosur yang memuat spesifikasi barang dan berita acara (BA) serah terima barang yang memuat volume/jumlah barang. Kedua hal tersebut merupakan bagian dari kontrak acara kerja (PPHP) di lapangan.
Mereka menjelaskan, tidak pernah membuat (BA) laporan hasil pekerjaan. Namun, di satu sisi mereka membenarkan fakta dari isi (BA) hasil pekerjaan volume dan speknya telah memenuhi seratus persen, dan itu ditandatangani oleh tim (PPHP) serta direktur (CV) pemenang lelang yang bukan dari terdakwa (ZN).
Selain itu, saksi supplier dan distributor, Antonius Wicaksono menegaskan, mereka telah memberi dukungan terhadap tiga (CV), diantaranya, CV. Wahyu Karya Utama, CV. Payung Negeri, dan CV. Embun Suri dengan menyurati Kantor layanan pengadaan kelompok kerja (Pokja V) barang dan jasa Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015.
Sementara, tim penasihat hukum (ZN), Muhamad Zainudin, S.H menyebutkan, dari keterangan saksi tampak tidak ada kerugian negara, dimana tim PPHP telah menegaskan bahwa volume dan spek barang di lapangan sudah sesuai seratus persen,
"artinya kita dapat melihat bahwa tidak adanya keterkaitan klien kami, (ZN) dalam perkara ini," sebut Zainudin.
Selanjutnya ia menyampaikan, Jika kerugian negara merupakan salah satu unsur dari pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, yang didakwakan kepada (ZN), dan "kalau ternyata unsur ini tidak terbukti, diduga pada perkara ini unsur yang didakawakan terhadap (ZN) adalah unsur sesuatu dipaksakan untuk", ungkap Zainudin tegas.(Dika)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024