KPK Susun Surat Dakwaan Setya Novanto
Selasa 05 Desember 2017, 17:29 WIB
Setya Novanto
JAKARTA, berazamcom -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyusun surat dakwaan untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Dengan adanya penyusunan dakwaan tersebut, artinya berkas penyidikan Ketua DPR RI itu telah dilimpahkan dari tim penyidik KPK ke JPU KPK.
"Masih dikerjakan (surat dakwaan)," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
Agus menambahkan, selain menyusun surat dakwaan, saat ini tim Biro Hukum KPK secara bersamaan menyiapkan jawaban dan bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan ketua umum Golkar itu yang akan digelar pada Kamis (7/12) lusa. "Dua-duanya (surat dakwaan dan praperadilan) kami siapkan dengan baik, praperadilan dan penyelesaian berkas," ujarnya.
Namun, saat ditanyakan apakah pelimpahan berkas dari JPU KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan sebelum sidang Praperadilan, Agus belum mau menanggapinya."Belum tentu, masih dimonitor progress-nya," ucapnya.
Sebelumnya,Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha tak memungkiri, bila pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor dilakukan sebelum sidang praperadilan digelar, menurutnya bila hal itu terjadi maka gugatan Novanto bisa dianggap gugur. "Nah itu nanti kita lihat pertimbangan hakimnya, hakim praperadilan yang akan memutuskan. Tapi aturannya begitu, kalau berkas perkara pokoknya disidangkan praperadilannya berhenti. Ya itu nanti tergantung dari hakimnya," terang Priharsa.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua ini ditangani hakim tunggal Kusno.(rol)
"Masih dikerjakan (surat dakwaan)," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
Agus menambahkan, selain menyusun surat dakwaan, saat ini tim Biro Hukum KPK secara bersamaan menyiapkan jawaban dan bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan ketua umum Golkar itu yang akan digelar pada Kamis (7/12) lusa. "Dua-duanya (surat dakwaan dan praperadilan) kami siapkan dengan baik, praperadilan dan penyelesaian berkas," ujarnya.
Namun, saat ditanyakan apakah pelimpahan berkas dari JPU KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan sebelum sidang Praperadilan, Agus belum mau menanggapinya."Belum tentu, masih dimonitor progress-nya," ucapnya.
Sebelumnya,Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha tak memungkiri, bila pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor dilakukan sebelum sidang praperadilan digelar, menurutnya bila hal itu terjadi maka gugatan Novanto bisa dianggap gugur. "Nah itu nanti kita lihat pertimbangan hakimnya, hakim praperadilan yang akan memutuskan. Tapi aturannya begitu, kalau berkas perkara pokoknya disidangkan praperadilannya berhenti. Ya itu nanti tergantung dari hakimnya," terang Priharsa.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua ini ditangani hakim tunggal Kusno.(rol)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka