Jaksa Penuntut Umum Tak Mampu Hadirkan Saksi Kasus Pengadaan Meubelair Kampar
Selasa 05 Desember 2017, 15:44 WIB
Sidang Tindak Pidana Korupsi
Pekanbaru, berazamcom - Sidang Tindak Pidana Korupsi (TiPiKor) ZN, Kontraktor yang tersandung kasus pengadaan Meubellair Dinas Pendidikan Kampar terpaksa ditunda, Selasa (5/12/2017). Seharusnya hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan Lima orang saksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Penuntut Umun (Kejari) mengaku tak mampu menghadirkan saksi, karena Mereka beralasan keluar Kota.
" Maaf majelis, kami sudah menghubungi beberapa kali, namun mereka bilang keluar kota karena tuntutan dinas,"
Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Arifin, S.H, M.hum menegaskan kepada Penuntut Umun, sidang tersebut lebih penting dari pada yang lain.
"Seharusnya jaksa mampu menghadirkan saksi, proses sidang ini lebih penting dari yang lain," tegasnya.
Sebelumnya, sidang tersebut dipantau langsung oleh Komisi Yudisial (KY), dan juga heboh di beberapa media massa.
"Persidangan ini sudah mendapat sorotan publik lo, pihak (KY) juga ikut memantau, jadi jangan sampai pelaksanaan sidang ini tidak kita lakukan dengan baik dan benar," ulas Arifin.
Dirinya menyampaikan kepada jaksa, sidang ini memakan waktu dan biaya, baik dari pihak pengadilan maupun penasihat hukum. Saksi yang diperiksa baru sekali saja,
"hormatilah persidangan, tolong penuntut umum sampaikan itu kepada saksi-saksi," imbaunya.
Di tempat berbeda, tim penasihat hukum ZN, saat dikonfirmasi melalui Muhamad Zainudin, S.H mengatakan kecewa karena tidak hadirnya saksi.
" untuk perkara tindak pidana korupsi, sangat aneh dan janggal bila penuntut umum tidak serius tampaknya dalam menghadirkan saksi," kata dia kesal.
Menurutnya persidangan adalah untuk memperoleh gambaran jelas agar lahir putusan hukum yang adil.(Dika)
Penuntut Umun (Kejari) mengaku tak mampu menghadirkan saksi, karena Mereka beralasan keluar Kota.
" Maaf majelis, kami sudah menghubungi beberapa kali, namun mereka bilang keluar kota karena tuntutan dinas,"
Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Arifin, S.H, M.hum menegaskan kepada Penuntut Umun, sidang tersebut lebih penting dari pada yang lain.
"Seharusnya jaksa mampu menghadirkan saksi, proses sidang ini lebih penting dari yang lain," tegasnya.
Sebelumnya, sidang tersebut dipantau langsung oleh Komisi Yudisial (KY), dan juga heboh di beberapa media massa.
"Persidangan ini sudah mendapat sorotan publik lo, pihak (KY) juga ikut memantau, jadi jangan sampai pelaksanaan sidang ini tidak kita lakukan dengan baik dan benar," ulas Arifin.
Dirinya menyampaikan kepada jaksa, sidang ini memakan waktu dan biaya, baik dari pihak pengadilan maupun penasihat hukum. Saksi yang diperiksa baru sekali saja,
"hormatilah persidangan, tolong penuntut umum sampaikan itu kepada saksi-saksi," imbaunya.
Di tempat berbeda, tim penasihat hukum ZN, saat dikonfirmasi melalui Muhamad Zainudin, S.H mengatakan kecewa karena tidak hadirnya saksi.
" untuk perkara tindak pidana korupsi, sangat aneh dan janggal bila penuntut umum tidak serius tampaknya dalam menghadirkan saksi," kata dia kesal.
Menurutnya persidangan adalah untuk memperoleh gambaran jelas agar lahir putusan hukum yang adil.(Dika)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka