Tiga Direktur CV Terpanggil Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Meubeller Disdik Kampar
Kamis 30 November 2017, 07:01 WIB
ilustrasi
Pekanbaru, berazamcom - Tiga Pimpinan Direktur CV terpanggil dalam kasus Pengadaan Meubeller Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar sebagai saksi atas tuduhan yang didakwakan kepada Zulkarnain di sidang Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa(28/11/2017)
CV tersebut adalah CV Payung Negeri (Direktur, Alfirman), CV Embun Suri (Direktur, Herman Susila) CV Wahyu Karya Utama (Direktur, Husnadi). Terdakwa belakangan diketahui memakai perusahaan untuk ikut lelang.
Namun pada saat diperiksa di sidang Tipikor, mereka gugup menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Majelis Hakim.
Dua orang dari mereka, Husnedi dan Alfirman tidak mengakui bahwa mereka menandatangani kontrak.
Pernyataan berbeda dengan terucap oleh Herman Susila ia mengatakan kalau dirinya menyetujui kontrak dan menandatangani, namun tidak ikut melaksanakan pekerjaan.
Selain itu, Saksi-saksi juga mengatakan mereka hanya memberikan pasword perusahaan, dan mereka ikut verifikasi di ULP.
Dari hasil pemeriksaan, pada saat verifikasi ternyata mereka menandatangani surat pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan selesai pada waktu yang telah ditentukan.
Namun pada saat pemeriksaan dikejaksaan para saksi mengaku melalui surat pernyataan bahwa mereka tidak ikut melaksanakan proyek tersebut.
Saat ditanya penasehat hukum saat sidang, mereka juga mengetahui kontrak tersebut ada atas nama CV mereka.
Noor Aufa, Andriadi, Alan, Weldi, Sasmito Sihombing sebagai tim Penasehat Hukum mengungkapkan, mereka merasa ada yang janggal dengan pernyataan saksi.
"Saya pikir Keterangan yang diberikan saksi hanya upaya untuk melepaskan tanggungjawab dari proses Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," sebut Aufa.
ia menegaskan, kalau memang ada dugaan saksi memberikan keterangan palsu, kita akan berkoordinasi dengan klayen untuk menempuh upaya hukum pidana.(Dika)
CV tersebut adalah CV Payung Negeri (Direktur, Alfirman), CV Embun Suri (Direktur, Herman Susila) CV Wahyu Karya Utama (Direktur, Husnadi). Terdakwa belakangan diketahui memakai perusahaan untuk ikut lelang.
Namun pada saat diperiksa di sidang Tipikor, mereka gugup menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Majelis Hakim.
Dua orang dari mereka, Husnedi dan Alfirman tidak mengakui bahwa mereka menandatangani kontrak.
Pernyataan berbeda dengan terucap oleh Herman Susila ia mengatakan kalau dirinya menyetujui kontrak dan menandatangani, namun tidak ikut melaksanakan pekerjaan.
Selain itu, Saksi-saksi juga mengatakan mereka hanya memberikan pasword perusahaan, dan mereka ikut verifikasi di ULP.
Dari hasil pemeriksaan, pada saat verifikasi ternyata mereka menandatangani surat pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan selesai pada waktu yang telah ditentukan.
Namun pada saat pemeriksaan dikejaksaan para saksi mengaku melalui surat pernyataan bahwa mereka tidak ikut melaksanakan proyek tersebut.
Saat ditanya penasehat hukum saat sidang, mereka juga mengetahui kontrak tersebut ada atas nama CV mereka.
Noor Aufa, Andriadi, Alan, Weldi, Sasmito Sihombing sebagai tim Penasehat Hukum mengungkapkan, mereka merasa ada yang janggal dengan pernyataan saksi.
"Saya pikir Keterangan yang diberikan saksi hanya upaya untuk melepaskan tanggungjawab dari proses Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," sebut Aufa.
ia menegaskan, kalau memang ada dugaan saksi memberikan keterangan palsu, kita akan berkoordinasi dengan klayen untuk menempuh upaya hukum pidana.(Dika)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau