Terdakwa Zulkarnaini, Laporkan Ahli Pengadaan ke Mapolda Riau
Selasa 28 November 2017, 16:32 WIB
Pekanbaru, berazamcom - Perkara tindak pidana korupsi pengadaan meubeler Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015 yang saat ini masih dalam proses persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang didakwakan kepada Zulkarnaini diduga kabur dan menyesatkan Selasa, (28/11/2017).
Korupsi yang disangkakan kepada Kepada Kontraktor pemenang lelang dalam perkara Nomor: 76/Pid.sus-TPK/2017/PN.PBR tersebut diduga ada hal-hal yang mencurigakan selama proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Kuasa Hukum, Zainudin, S.H mengungkapkan, dalam Berita Acara Keterangan (BAK) ahli yang saat proses penyidikan di Kejari Kampar tersebut terdapat poin-poin yang janggal, dan mereka menduga adanya keterangan dan/atau sumpah palsu yang tergambarkan saat ahli menjawab pertanyaan penyidik.
Didalam berkas perkara, jawaban ahli Pengadaan Barang dan Jasa atas pertanyaan penyidik bukan kasus pengadaan meubeler di Kampar, tapi ia menerangkan tentang Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014.
"Bagaimana mungkin ahli menjawab pertanyaan penyidik pada kasus yang berbeda dalam wilayah hukum yang bukan pada teritorial Kejaksaan Negeri Kampar ?," kata dia kepada wartawan.
Akibat dugaan tersebut, Terdakwa sudah membuat laporan kepada kepolisian atas dugaan Tindak Pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan pemalsuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 242 jo 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).(dika)
Korupsi yang disangkakan kepada Kepada Kontraktor pemenang lelang dalam perkara Nomor: 76/Pid.sus-TPK/2017/PN.PBR tersebut diduga ada hal-hal yang mencurigakan selama proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Kuasa Hukum, Zainudin, S.H mengungkapkan, dalam Berita Acara Keterangan (BAK) ahli yang saat proses penyidikan di Kejari Kampar tersebut terdapat poin-poin yang janggal, dan mereka menduga adanya keterangan dan/atau sumpah palsu yang tergambarkan saat ahli menjawab pertanyaan penyidik.
Didalam berkas perkara, jawaban ahli Pengadaan Barang dan Jasa atas pertanyaan penyidik bukan kasus pengadaan meubeler di Kampar, tapi ia menerangkan tentang Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014.
"Bagaimana mungkin ahli menjawab pertanyaan penyidik pada kasus yang berbeda dalam wilayah hukum yang bukan pada teritorial Kejaksaan Negeri Kampar ?," kata dia kepada wartawan.
Akibat dugaan tersebut, Terdakwa sudah membuat laporan kepada kepolisian atas dugaan Tindak Pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan pemalsuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 242 jo 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).(dika)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau