DBH Migas Siak Dipangkas, Bupati Afni Minta Kemenkeu Jelaskan Formula 2027
Kamis 01 Oktober 2026, 11:35 WIB
👁4311
Bupati Siak Afni Zulkifli

 

Siak, berazamcom – Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan proyeksi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Siak hingga sekitar 70 persen pada 2027. Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang disampaikan Kementerian Keuangan, DBH migas Siak diperkirakan hanya sekitar Rp40 miliar, jauh di bawah penerimaan yang pernah menyentuh angka Rp400 miliar.

Nada kesal tersebut disampaikan Bupati Afni saat rapat Paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026). Saat itu, Afni menerima informasi mengenai rancangan alokasi TKD 2027 dari Kementerian Keuangan.

“Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen,” kata Afni dalam pidatonya.

Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelumnya menerbitkan Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang penyampaian rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.

Afni mempertanyakan dasar penghitungan yang menyebabkan DBH migas Siak kembali turun. Dia meminta Kementrian Keuangan membuka data dan formula yang digunakan dalam menentukan besaran DBH bagi daerah penghasil. 

“Kami akan audiensi ke Kementrian Keuangan, ingin mengetahui secara utuh, bagimana dan rumus apa menghitung dana bagi hasil Migas Siak biar terang dan jelas” ujarnya.

Menurut Afni, penurunan DBH terjadi ketika kemampuan fiskal Pemkab Siak semakin terbatas. Padahal, pemerintah daerah masih harus membiayai kebutuhan dasar masyarakat.

Afni juga mengingatkan bahwa Siak merupakan salah satu daerah penghasil Migas selama puluhan tahun telah berkontribusi bagi ketahanan energi nasional. “Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampai detik ini,” katanya.

Selain mempersoalkan proyeksi DBH 2027, Afni menyebut Siak masih menunggu pembayaran kurang bayar DBH yang menurutnya telah terutang sejak 2023. Nilainya diproyeksikan sekitar Rp140 miliar dan disebut akan dialokasikan pada 2027.

Afni menegaskan pembayaran kurang bayar tersebut merupakan kewajiban pemerintah pusat dan tidak seharusnya dianggap sebagai pengganti atau pengurang hak DBH migas Siak pada tahun berjalan. “Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama, jadi wajarlah di bayar,” tegasnya.

Pemkab Siak selanjutnya akan menyurati pemerintah pusat dan meminta audiensi dengan Kementerian Keuangan. Afni berharap masih tersedia ruang bagi daerah penghasil untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan aspirasi sebelum alokasi TKD 2027 ditetapkan secara final. 

“Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ujar Afni.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top