PT SPR Trada Rumahkan 18 Karyawan, Direksi Baru Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran
Kamis 27 November 2025, 12:16 WIB
šŸ‘64413
Dirut SPR Trada Tata Haira

 

Pekanbaru, berazamcom — Kondisi keuangan yang memburuk membuat PT SPR Trada terpaksa merumahkan 18 karyawan. Manajemen baru mengungkapkan bahwa langkah sulit tersebut diambil setelah audit internal menemukan indikasi penyimpangan anggaran pada masa kepemimpinan direksi sebelumnya.

Direktur Utama PT SPR Trada, Tata Haira, menyatakan kas perusahaan saat ini berada dalam posisi defisit sehingga operasional perusahaan tidak lagi dapat berjalan secara normal.

“Perusahaan tidak mampu menutupi biaya operasional dan membayar gaji. Maka kebijakan merumahkan karyawan harus dilakukan. Namun seluruh hak mereka tetap kami penuhi, dan jika kondisi keuangan pulih mereka akan kembali bekerja,” ujar Tata, Kamis (27/11/2025).

Temuan awal itu mencuat setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 14 Oktober 2025. Audit internal PT SPR sebagai holding menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan RKAP 2025 dan keputusan dalam Akta Notaris Victor Yonathan Nomor 11 tanggal 21 Juli 2025.

Manajemen menilai keputusan-keputusan yang tidak sesuai ketentuan tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan.

Di sisi lain, direksi sebelumnya disebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga turun melakukan audit lanjutan untuk menghitung potensi kerugian negara maupun perusahaan.

“Jika audit BPKP membuktikan adanya kerugian dengan konsekuensi hukum, kami siap menindaklanjutinya,” tegas Tata.

Mantan Direksi Membantah

Sementara itu, mantan Direktur SPR Trada, Bemi Hendrias, membantah tudingan penyimpangan tersebut. Ia mengklaim justru menerima warisan masalah dari direksi sebelumnya.

“Saya baru setahun, tetapi warisan hutang dari direksi lama mencapai Rp 3,9 miliar. Tidak ada aset, tidak ada SOP, serah terima pun hanya selembar kertas fakta integritas,” kata Bemi.

Bemi juga menyinggung peran induk perusahaan, SPR, yang dinilainya belum memenuhi komitmen penyetoran modal sesuai izin usaha pertambangan (IUP) sebesar Rp 550 juta.

“Mereka pemegang saham kosong. Mereka yang merekayasa laporan keuangan. Kami akan mempidanakan hal ini,” tegasnya.

Dalam RUPS LB 14 Oktober 2025, Bemi diberhentikan dengan tidak hormat oleh pemegang saham. Namun ia menilai keputusan tersebut sarat kepentingan dan tidak mempertimbangkan fakta yang ada.

Manajemen baru berharap audit keuangan segera selesai agar rencana pemulihan perusahaan dapat dijalankan, termasuk mengembalikan 18 karyawan yang kini dirumahkan.(*).

[] bazm02

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyright Ā© 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top