Jakarta, berazamcom – Kementerian Perindustrian menghimbau agar program peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terus dilakukan. Karena itu, perlu ada pengawasan yang optimal dan sanksi yang tegas bagi pelanggarannya.
Hal ini disampaikan Kepala P3DN Kemenperin, Heru Kustanto merespon adanya dugaan pelanggaran TKDN di proyek infrastruktur hulu minyak dan gas (Migas).
“Pengawasan harus ditingkatkan oleh para pemilik project untuk pengadaan barang dan jasanya memprioritaskan produk dalam negeri,” ujar Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru dicuplik dari Indonesiawatch.id (29/10/2024).
Berdasarkan temuan Indonesiawatch.id, telah terjadi pelanggaran aturan TKDN di sektor Migas. Di salah satu proyek hulu migas, ada KSO sebagai pelaksana EPC pengembangan lapangan gas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih dengan sengaja menggunakan produk luar negeri alias impor.
Sementara material tersebut sudah lama diproduksi oleh pabrik dalam negeri. Padalah sejumlah aturan Undang-Undang dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden sampai dengan Peranturan Menteri ESDM mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri. Tapi tampaknya aturan tersebut diabaikan.
Permen ESDM No. 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi misalnya, menyebutkan bahwa jenis TKDN terdiri dari material (bahan), tenaga kerja dan alat kerja (fasilitas kerja).
Dalam aturan itu, SKK Migas seharusnya memberi sanksi bagi KKKS yang melanggar ketentuan TKDN. Sanksi bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra pernah menyampaikan bahwa pengawasan TKDN KKKS dilakukan oleh SKK Migas.
Dia mengatakan bahwa baik KKKS, produsen dalam negeri maupun penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan produk dalam negeri.
Tidak hanya itu, Mirza juga menegaskan bahwa pihak-pihak tadi wajib memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
“Berdasarkan pasal 21 [Permen ESDM No.15 tahun 2013], KKKS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh SKK Migas,” ujar Mirza.(*)
Editor: Benny Hendra