Pekanbaru, berazamcom - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat total laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang disampaikan masyarakat ke lembaga pengawas pemilu tersebut di Provinsi Riau mencapai 74 laporan hingga Kamis (17/10/2024).
Laporan ini merupakan total keseluruhan dari 12 Kabupaten dan Kota ditambah Provinsi yang diterima masing-masing Bawaslu baik itu di tingkat Kabupaten Kota maupun Provinsi.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Nanang Wartono mengatakan total jumlah laporan yang masuk ke bawaslu se provinsi Riau ada 74.
"Semuanya ada total 74 laporan hingga Kamis ini, sepertinya maih ada yang masuk,"ujar Nanang Wartono.
Adapun laporan yang diterima Bawaslu tersebut menurut Nanang bervariasi.
Mulai dari adanya dugaan penggunaan wewenang, program dan kegiatan pemerintah, dugaan menghina menjelekan fitnah.
"Kemudian dugaan netralitas pihak-pihak yang dilarang, dugaan pelibatan pihak yang dilarang dalam kampanye, dugaan politik uang,"ujar Nanang seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru.com
Menurut Nanang dari 74 laporan yang diterima tersebut, ada yang teregister atau lanjut untuk tahapan berikutnya, ada juga yang dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
"Semuanya masih berproses di Kabupaten dan Kota, ada yang lanjut, ada juga yang tidak teregister,"ujarnya.(*)