Pekanbaru, berazamcom - Akhirnya Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Drh H Chaidir MM dan Ketua Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) Ir H Nasrun Effendi MT memenuhi panggilan (Laporan Informasi) Polda Riau untuk memberikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut terkait pernyataan atas nama organisasi yang menolak Muhammad Nasir sebagai bakal calon Gubernur Riau yang diduga mengandung SARA dan ujaran kebencian.
Dalam keterangan persnya di Gedung FKPMR, Chaidir menjelaskan kalau pihaknya dan PPMR sudah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (30/7/2024).
"Ya, kita telah selesai memberikan klarifikasi sesuai permintaan dari penyidik Polda Riau tentang pernyataan yang sebelumnya kami ekspos di media. Alhamdulillah, klarifikasi yang kita sampaikan bisa dimengerti oleh pihak Polda Riau," kata H Chaidir, dihadapan para awak media.
Dikatakan mantan Ketua DPRD Riau ini, Klarifikasi yang dimaksud adalah membantah kalau pihaknya telah melakukan ekspos ujaran kebencian dan SARA.
"Ada lima point kesepakatan PPMR dan FKPMR terkait penolakan bakal calon kepala daerah itu. Dan tak ada satu pun yang isinya mengarah kepada SARA dan ujaran kebencian," tegasnya.
Sikap tegas juga disampaikan Ketua PPMR H Nasrun Effendi. Terkait pemilihan kepala daerah, pihaknya tetap memegang hasil kesepakatan para tokoh di Riau yang mengacu pada persyaratan dan kriteria normatif yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan serta mempedomani nilai-nilai dan kriteria serta persyaratan kepemimpinan dalam budaya Melayu Riau.
"Pemimpin harus memiliki karakter seperti yang ditunjukkan rasulullah. Yakni, shiddiq, amanah, fathonah, dan tabligh. Jadi, kita tidak sembarangan dalam hal ini. Pemimpin itu harus yang memiliki integritas, kapasitas, kredibilitas, dan teruji. Ini yang menjadi persyaratan kepemimpinan dalam budaya Melayu," ucap Nasrun.
Untuk diketahui FKPMR dan PPMR resmi mengeluarkan surat pernyataan sikap menjelang pilkada serentak 2024. Berikut lima poin lengkap pernyataan sikap FKPMR dan PPMR:
1. Merupakan keniscayaan dalam memilih seorang pemimpin dilakukan dengan sangat berhati-hati, cermat, arif menimbang dan bijak menakar. Pemimpin harus memiliki karakter kepemimpinan shiddiq (lurus jujur), amanah (dipercaya), fathonah (cerdas), dan tabligh (komunikatif). Pemimpin mestilah sosok yang memiliki integritas yang teruji, memiliki kapasitas, kapabilitas dan kredibilitas serta kompetensi yang mumpuni, tahu dan paham menjawab dan memberikan solusi konkrit dan inovatif terhadap berbagai persoalan pembangunan dan kemasyarakatan di Riau. Apabila seorang pemimpin yang dipilih tidak tahu diri (tidak tahu hak dan kewajibannya, tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, berkhianat, memimpin dengan sewenang-wenang), maka binasalah umat dan rusaklah negeri.
2. Mendesak pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menjaring, menyaring dan menetapkan calon kepala daerah harus mengacu pada persyaratan dan kriteria normatif yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan serta mempedomani nilai-nilai dan kriteria serta persyaratan kepemimpinan dalam budaya Melayu Riau.
3. Mendesak Partai Politik mengutamakan putra Melayu Riau yang memiliki strong leadership, pemimpin yang paham sebagai seorang nahkoda yang mampu mensejahterakan masyarakatnya dan sekaligus menjadi teladan, sebagaimana nasihat orang tua-tua, “bila hendak memilih pemimpin, pilih yang mulia budi pekertinya.”
4. Mendesak Partai Politik memilih dan menetapkan Calon Gubernur Riau / Wakil Gubernur Riau maupun calon Bupati/Walikota di Provinsi Riau harus terhindar dari konflik kepentingan individu maupun partai dan mesti menempatkan kepentingan rakyat untuk menciptakan Riau yang lebih maju.
5. Menolak Muhammad Nasir dicalonkan sebagai Gubernur Riau Periode 2024 - 2029 dan menyayangkan partai politik yang mengusung karena tidak melakukan penyaringan secara cermat dan bijak. Tersebab yang bersangkutan tidak memiliki hubungan historis dan ikatan emosional secara langsung dengan Riau, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan juga memiliki rekam jejak yang tidak terpuji, sangat jauh dari kriteria dan persyaratan kepemimpinan Melayu Riau. Selain itu, selama 3 periode yang bersangkutan duduk sebagai wakil rakyat di DPR RI Daerah Pemilihan Riau tidak pernah memberikan kontribusi yang nyata dan berarti bagi pembangunan daerah Riau.(*)