Jakarta, berazamcom -Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara. Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Dilansir dari detik.com, Jaksa mengatakan ada sejumlah hal memberatkan bagi Sambo. Antara lain perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," ucap jaksa.
Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal meringankan tidak ada," ucapnya.