Naik 8,83 Persen, UMK Pekanbaru Tahun 2023 Disepakati Rp3,319 Juta
Kamis 01 Desember 2022, 10:49 WIB
Ilustrasi

Pekanbaru, berazamcom - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.

"Dari hasil rapat kami ada Disperindag, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, serikat pekerja yang ada di Pekanbaru, kita sepakat UMK 2023 Rp3.319.023," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (30/11).

Abdul Jamal merincikan, UMK 2023 yang disepakati itu naik sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675.

Menurutnya, kenaikan ini telah sesuai dengan rumus baru. Jadi rumus UMK 2023 adalah UMK 2022 ditambah penyesuaian upah dikali UMK 2022. Itu rumusnya. Juga telah memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Saat ini, dikatakan Jamal, UMK 2023 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur.

"Paling lambat 7 Desember, SK (penetapan UMK) untuk kabupaten/kota sudah diterbitkan oleh gubernur," pungkasnya.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com

About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top