Rangkaian Proses PT LMU
Tim KKP Investigasi di Rupat, Walhi Ikut Bergabung
Jumat 18 Februari 2022, 21:49 WIB
👁123296
Tim Kementerian Kelautan dan Perikann RI melalui Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tancap melakukan proses tderhadap PT LMU

Bengkalis, berazamcom -Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tancap gas melakukan proses terhadap PT Logomas Utama (LMU) yang diduga melakukan pelanggaran dalam aktifitas menyedot pasir laut di perairan Pulau Rupat. Tim ini bekerja sejak , Kamis (17/2/2022) kemarin hingga sore hari ini, Jumat (18/2/2022).

Investigasi terdiri dari 2 Tim, yakni Tim 1 bertugas melakukan penyelaman untuk melihat kerusakan terumbu karang. Sedangkan Tim 2 mendarat di Beting Aceh untuk menghitung kerusakan akibat abrasi. Sejumlah pakar ikut membantu seperti pakar oceonagrafi dan pakar lingkungan.

 

Informasi ini diperoleh dari Ketua Aliansi Tokoh Masyarakat Peduli Pulau Rupat (ATMPPR) Said Amir Hamzah, Jumat (18/2/2022) malam. Pensiunan TNI AL ini sejak awal memang selalu ikut turun ke lapangan. "Saat ini tim sedang OTW ke Dumai dengan kapal Patroli HIU-01," ujarnya.

Kondisi pondasi tiang bendera tanggal 26 Desember 2021 sudah jatuh ke laut


Dikabarkannya juga bahwa sejak Jumat (18/2/2022) pagi tadi Tim dari Walhi ikut bergabung di Beting Aceh dengan Tim bentukan Ditjen PSDKP KKP RI tersebut.

Selain melakukan investigasi lapangan ke Beting Aceh dan Beting Tinggi, Tim KKP juga melakukan  wawancara dan temu ramah dengan perwakilan nelayan, tokoh Adat Suku Akit Hatas dan Kades 2 desa yang terdampak langsung aktifitas pengerukan pasir laut oleh PT LMU, yakni Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar Rupat Utara.

Kapal PT  LMU Disegel

Diberitakan sebelumnya, Ditjen PSDKP KKP melakukan penyegelan terhadap kapal pengeruk pasir laut PT Logomas Utama (LMU) di perairan Pulau Rupat, Rabu (16/2/2022) kemaren. Penyegelan kapal ini sebagai tindak lanjut ditangkapnya kapal  PT Logomas Utama (KNB 6) untuk menyedot pasir laut diduga secara illegal, pada Senin (14/2/2022) lalu.


Dalam berita acara penyegelan berbunyi paksaan pemerintah itu, ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni pihak Ditjen PSDKP KKP  yang diwakili oleh Agustin SIP dari Polsus PWP3K Dinas Perikanan Bengkalis dan Hendri Hamzah (kordinator) dari Satwa SDKP Rokan Hilir dengan pihak PT Logomas yang diwakili oleh nakhoda kapal Iwan Syahputra Panjaitan.

Kondisitiang bendera di Beting Aceh tanggal 20 Novdember 2018


"Paksaan pemerintah menghentikan sementara aktifitas pengangkutan pasir laut oleh PT Logomas Utama di perairan pulau Rupat," demikian bunyi berita acara tersebut.

Ketua Aliansi Tokoh Masyarakat Peduli Pulau Rupat (ATMPPR) Said Amir Hamzah mengapresiasi kinerja Dirjen PSDKP KKP Laksda Adin Nurhawaluddin yang bekerja cepat memproses PT logomas Utama yang telah merugikan masyarakat khususnya di Pulau Rupat akibat aktifitas penambangan pasir laut yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Mewakili masyarakat pulau Rupat yang terdampak aktifitas PT Logomas Utama, saya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Dirjen PSDKP KKP yang benar benar serius memproses pelanggaran yang dilakukan PT LMU," ucap Said Amir Hamzah, Kamis (17/2/2022).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin turun ke lapangan menangkap kapal yang akan mengangkut pasir laut di Pulau Rupat, kabupaten Bengkalis Riau. Operasi penangkapan setelah dapat laporan dari masyarakat dan nelayan.

Beting Tinggi/Kuali yang sudah tenggelam. Saat ini hanya berdiameter 300 meter sebelum di sedot oleh PT. Logomas Utama


Adin mengatakan penangkapan dilakukan saat kapal dengan nomor lambung KNB-6 melintas di perairan Pulau Rupat. Kapal itu baru datang dari Karimun, Kepulauan Riau setelah disewa PT Logomas Utama.

"Seperti kita ketahui kapal KNB-6 ini baru datang dan akan mengangkut pasir laut di Pulau Rupat. Jadi untuk pemeriksaan ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait kerusakan wilayah pesisir Pulau Rupat yang dilaporkan kelompok pemerhati Pulau Rupat ke Polda Riau," terang Adin di lokasi penangkapan, Senin (14/2/2022) seperti dilansir dari detikcom.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti pada 12 Februari 2022 dengan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Riau. Setelah didalami, ada dugaan kerusakan abrasi, padang lamun, dan tak adanya izin PT Logomas Utama.


"Kita tangkap dan hentikan kapal KNB-6 yang disinyalir akan melakukan pengangkutan pasir laut. Kapal sudah kami periksa oleh jajaran terkait kerusakan di wilayah pesisir," katanya.

Hasil koordinasi, nakhoda kapal KNB-6 mengatakan baru tiba dari Karimun dan belum ada kegiatan. Namun terindikasi tidak ada izin pengangkutan pasir laut. Kapal ini disewa PT Logomas Utama.

Bersama tim Investigasi KKP di kediaman Kades Suka Damai


Adin menyebut pihaknya akan membawa kasus itu ke ranah hukum. Termasuk akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Pemprov Riau, dan seluruh jajaran atas aktivitas ilegal di Pulau Rupat tersebut.

"Kita akan bawa ini ke ranah pidana dan penyelesaian administrasi di luar pengadilan. Kita telusuri sampai mana, karena informasi kegiatan sudah ada dari 2021 lalu," katanya.*

[]bazm




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan

Berita Terkini
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top