Ini Sanksi Bagi Warga Batang Gansal Yang Terjaring Razia Yustisi
Jumat 09 Oktober 2020, 15:03 WIB

Inhu, berazamcom - Sejumah warga Kecamatan Batang Gansal, Inhu harus rela diberi sanksi setelah terjaring razia yustisi yang digelar tim pemburu teking Covid-19 Kecamatan Batang Gansal disejumlah warung minum atau kedai kopi di Desa Seberida.

Razia yustisi dalam rangka penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi pelanggar tersebut dilaksanakan Jumat 9 Oktober 2020 pagi.
Diikuti personel Polsek Batang Gansal, personel TNI Batang Gansal dan Satpol PP Batang Gansal.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran Jumat siang menjelaskan, sama seperti razia di Kecamatan lainnya, bagi warga yang terbukti melanggar protokoler kesehatan, seperti tidak pakai masker dan berkerumun akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi teguran secara lisan hingga sanksi sosial.

"Para pelanggar protokoler kesehatan di Batang Gansal itu dikenakan sanksi sosial membersihkan disekitar lokasi mereka terjaring," ucap Misran.*ril

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com

About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top