Rencana Sri Mulyani Merelaksasi PPh 21, Dinilai Belum Efektif Menahan Perlambatan Ekonomi Akibat Corona
Rabu 11 Maret 2020, 07:00 WIB
Rencana pemerintah merelaksasi PPh 21 dinilai belum cukup efektif menahan perlambatan ekonomi akibat Corona dan tak menguntungkan karyawan.
berazamcom--Rencana pemerintah merelaksasi Pajak Penghasilan (PPh) 21 alias pajak karyawan dinilai tak cukup efektif untuk menghadapi perlambatan ekonomi akibat wabah Corona (COVID-19). Soalnya, resep yang pernah dipakai Menteri Keuangan Sri Mulyani pada masa krisis finansial 2008-2009 itu belum terbukti ampuh menjaga konsumsi domestik.
Apalagi, stimulus fiskal tersebut juga tak dijelaskan seperti apa bentuknya: penundaan pembayaran, penundaan ditanggung pemerintah, atau menurunkan batas komponen pengurang pajak karyawan—yang terdiri dari biaya jabatan dan biaya pensiun.
Jika hanya berbentuk penundaan, maka sudah jelas hal tersebut tak punya dampak signifikan. Sebab, karyawan tak memiliki tambahan penghasilan dan pajak mereka yang berada di tangan perusahaan hanya ditangguhkan jadwal transfernya.
“Enggak akan signifikan membantu ekonomi kalau ke perusahaan saja, bukan ke karyawan,” Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap dilansir dari Tirto, Senin (9/3/2020).
Sebaliknya Manap menyarankan agar pemerintah meringankan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari 10 persen menjadi 8 persen. Kendati demikian, opsi ini punya potential loss cukup signifikan atas penerimaan PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang sumbangsihnya terhadap total pajak mencapai 21,7 persen.
Lantaran itulah, menurutnya, pemerintah bakal lebih memilih diskon PPh 21 yang porsinya hanya 11,2 persen dari total penerimaan pajak di tahun 2019.
Konsekuensi lainnya, penurunan PPN berpotensi meningkatkan inflasi bila saat kenaikan konsumsi yang terjadi tak diimbangi dengan ketersediaan pasokan barang yang juga terganggu karena Corona.
Peneliti fiskal Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pemberian insentif alternatif dari PPh 21 memang bisa dilakukan melalui PPN. Namun, menurutnya, pemerintah bisa menggunakan skema itemized deduction ketimbang standard deduction agar dampak keringanan pajak bisa lebih dirasakan oleh karyawan.
Maksudnya, pemerintah memberi keringanan pembayaran pajak dengan memperhitungkan keberadaan biaya-biaya penting yang sering digunakan masyarakat seperti transportasi, konsumsi harian, biaya pengasuhan anak, dan lainnya.
Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, ujar Rendy, juga sudah menerapkan ini. “Jadi disposable income atau pengeluaran yang bisa dilakukan setelah dipotong pajak bisa meningkat,” ucap Yusuf seperti dilansir dari Tirto, Senin (9/3/2020).
Jika pun pemerintah tetap merelaksasi PPh 21 dengan menunda penarikannya, maka uang ini tetap tidak boleh dibiarkan mengendap. Menurutnya perlu skema agar uang itu digunakan untuk kebutuhan perusahaan lainnya sehingga nantinya secara tidak langsung menggerakkan kegiatan perekonomian.
Menkeu Sri Mulyani belum mau menanggapi pertanyaan terkait konsep stimulus fiskal yang ia tawarkan tersebut. Ditemui di Kantor Kemenkeu, Senin (9/3/2020), ia hanya menjawab, “Nanti saya akan beri statement sendiri buat stimulus.” ***
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Sabtu 14 September 2024
Soliditas PPP Pekanbaru Ditegaskan untuk Menangkan Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Jumat 13 September 2024
Deklarasi Pasangan PATEN di Pekanbaru: 20.000 Kupon Diperkirakan Habis Menjelang Sabtu
Jumat 13 September 2024
Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses
Selasa 10 September 2024
PATEN, Balon Walikota Edy Nasution Orang Pertama Hadir di Polresta Pekanbaru
Sabtu 07 September 2024
Dr Mexsaxai Indra SH MH: Forum Warek Akademik BKS-PTN Barat Bahas Percepatan Menuju World Class University
Jumat 30 Agustus 2024
Pasangan Edy Natar-Dastriani Bibra 'Berlayar' di Pilkada Pekanbaru Meski Ada Perubahan Dukungan
Senin 19 Agustus 2024
Pilkada Serentak, Momentum Mahasiswa Laksanakan Tugas Sebagai Agen Perubahan
Kamis 25 Juli 2024
Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 “EHMAP” Kerjasama Unri-UKM Malaysia Bahas 60 Paper
Selasa 23 Juli 2024
Tekor Berkepanjangan, Majalah GATRA Akhirnya Tutup !
Selasa 23 Juli 2024
FKPRM dan PPMR Keluarkan Pernyataan Sikap, Tolak Pembalonan Nasir
Berita Terkini
Jumat 27 September 2024, 16:28 WIB
Khatib Jumat di Masjid Nurul Jannah, Jemaah: Kami Dukung Edy Nasution karena Bisa Jadi Imam dan Khatib
Jumat 27 September 2024, 11:22 WIB
Pj Wako Pekanbaru Persilahkan Tim Gakkumdu Tindak Oknum ASN Terlibat Politik Praktis
Jumat 27 September 2024, 09:39 WIB
Organisasi Jamaah Islamiyah Riau Dibubarkan, Ratusan Anggotanya Berikrar Setia NKRI
Kamis 26 September 2024, 16:50 WIB
UIR Jadi Kampus Pertama di Riau Gelar Deklarasi Pilkada Damai 2024
Kamis 26 September 2024, 16:14 WIB
Hasil Survei Indopol: Abdul Wahid – SF Haryanto Nomor Wahid, Ungguli Syamsuar - Mawardi di Kampar
Kamis 26 September 2024, 16:08 WIB
P4TEN, Forwako Pekanbaru Nyatakan Sikap Dukung Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Kamis 26 September 2024, 13:59 WIB
Pj Gubri Bersama Kajati Riau Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Hukum
Kamis 26 September 2024, 11:00 WIB
Pisah Sambut Danrem 031/Wb, Pj Gubri Rahman Hadi Beri Pesan Perkuat Kolaborasi
Kamis 26 September 2024, 10:23 WIB
Ini Jadwal Kampanye dan Debat Pilkada di Riau
Kamis 26 September 2024, 10:06 WIB
Sivitas UIR Bersama Dua Guru Besar dari Jerman Gelar Pengabdian Masyarakat Internasional di Desa Tj Alai Kampar