JMSI Banten: Keterbukaan Informasi Publik Jangan Hanya Lips Service
Kamis 27 Februari 2020, 22:24 WIB
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Banten mendukung informasi keterbukaan publik dilingkup pemerintahan daerah.
Tangerang, berazamcom-Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Banten mendukung informasi keterbukaan publik dilingkup pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan Plt Ketua JMSI Provinsi Banten Dede Zaki Mubarok saat menghadiri ekspos hasil polling dan dialog publik bertema 'Memotret Keterbukaan Informasi Publik di Tangerang' di Rumah Makan (RM) Joglo, Jalan Bojong Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis, (27/2/2020).
"Keterbukaan publik saat ini memang sangat penting dalam transparansi untuk mewujudkan good governance atau pemerintahan yang baik. Jangan hanya lip Service saja. Tapi harus ada tindakan nyata," katanya.
Dalam diskusi ini juga mendatangkan narasumber dari Direktur Visi Nusantara Subandi Misbah, Komisioner KI Provinsi Banten Luthfi Nawawi, Kabid Infokom Kabupaten Tangerang Abdul Munir, wartawan senior Wahyud Haryadi serta Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail.
"Ekspos hasil polling dan dialog publik semacam ini luar biasa. Sebab, bisa mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk lebih lagi melakukan transparansi publik," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail.
Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, masyarakat sangat membutuhkan berbagai informasi publik dari Pemkab, seperti hasil-hasil pembangunan.
"Pasti. Pastinya saya mendukung pembentukan komisi informasi. Sebab, semua kan harus terbuka. Saya yakin Pemkab juga berterima kasih dengan ekspos hasil polling ini. Saya juga nanti yang akan turut mendorong Perda itu. Ajukan saja," ucapnya.
Ditambahkan Kabid Infokom Kabupaten Tangerang Abdul Munir, Pemkab sebetulnya sudah melakukan upaya-upaya keterbukaan informasi publik. Hal itu ditandai dengan pembuatan web informasi publik dan penerbitan Peraturan Bupati tentang Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID).
"Pemkab akan menerima permintaan permohonan publik dari masyarakat. Tentu saja asal permohonan itu memenuhi syarat-syarat seperti dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008)," katanya.
Sementara, Komisioner Komisi Indormasi (KI) Banten Luthfi Nawawi menuturnya, KI Banten sebetulnya sudah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang.
"Tahun 2019, Kabupaten Tangerang menduduki peringkat ke-7 dari delapan kota/kabupaten. Turun dua tingkat dari 2018. Saat itu posisi Tangerang berada pada posisi 5," ungkap Luthfi.
Karena itu, dia berharap di Kabupaten Tangerang bisa segera dibentuk Komisi Informasi Publik.
"Pemkab dan DPRD harus turut mendorong pembentukan Komisi Informasi Publik di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Direktur Visi Nusantara Subandi Misbah mejelaskan, ekspos hasil polling ini bisa dipertanggungjawabkan secara ilimah dan profesional. "Metodologi polling ini menggunakan metode kualitatif. Ini hasil kerja intelektual," tuturnya.
"Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang belum menggembirakan. Dibutuhkan peran semua pihak, termasuk civil society agar Kabupaten Tangerang lebih transparan," terangnya.
Menurutnya, usai kegiatan ini, akan menyerahkan hasil polling, resume dialog, dan rekomendasi kepada berbagai pihak terkait sebagai bahan awal inisiasi rancangan perda (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik.
"Harapan kami, pada tahun 2021 atau 2022 mendatang, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik atau apa pun itu sebutannya, sudah ada. Itu sebetulnya cita-cita besar kami," tandasnya.***
[]rilis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Senin 20 Mei 2024, 20:22 WIB
Diundang Pemprov Melalui Disnaker, PT PHR Tidak Hadir, Begini Respon Mantan Gubri Edy Natar Nasution
Senin 20 Mei 2024, 16:28 WIB
Zulkifli Indra, Jembatanya Dibangun 14 Tahun Lalu, Mengapa Diungkit Sekarang
Senin 20 Mei 2024, 15:52 WIB
Pahlawan Tanpa Jasa Itu Selalu Ada yang Menghalangi, Begini Kata Ketua PJS Waykanan
Senin 20 Mei 2024, 15:12 WIB
636 PPPK Terima SK Pengangkatan dari Pj Walikota Pekanbaru
Senin 20 Mei 2024, 13:58 WIB
Peningkatan Signifikasn, Tahun Ini Pemotongan Hewan Kurban di Riau Naik 9,82 Persen
Senin 20 Mei 2024, 13:23 WIB
Presiden Iran Ebrahim Raisi Dilaporkan Tewas usai Helikopter Jatuh
Senin 20 Mei 2024, 11:47 WIB
Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Harkitnas Tahun 2024 di Halaman Kantor Gubri
Minggu 19 Mei 2024, 23:35 WIB
Silaturahmi dengan Masyarakat Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir : Saya Maju karena Ingin Melihat Kampung Kita Maju
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan