Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Sikap Presiden Jokowi Soal Negosiasi 61 Persen Saham Freeport Alot   ●   
  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
Implikasi Refocusing Anggaran Terhadap Pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Kampar
Rabu 17 Agustus 2022, 15:10 WIB

Oleh : Catur Sugeng Susanto

Sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI) menurut Undang Undang Dasar 1945 memberi keleluasaan kepada daerah untuk melaksanakan otonomi daerah.  Sistem ini bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dalam NKRI.

Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat ditentukan oleh pemerintah daerah, yakni Kepala Daerah, DPRD, Perangkat Daerah dan masyarakat untuk bekerja keras, disiplin dan berperilaku sesuai dengan nilai, norma moral, dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah juga dihadapkan dengan banyak kendala terutama terkait pola hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah, pembagian keuangan, organisasi perangkat daerah dan pendelegasian kewenangan oleh pusat kepada daerah, apakah dilaksanakan sesuai norma di dalam undang-undang atau didelegasikan setengah hati.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, membagi urusan pemerintahan ke dalam tiga bagian, yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Pembagian tersebut merupakan implementasi dari Pasal 18 Undang Undang Dasar 1945 dalam kerangka NKRI dan otonomi daerah. Sekaligus menegaskan pola hubungan pusat dan daerah yang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 diposisikan ke dalam dua bagian, yakni hubungan struktural dan hubungan fungsional. Pola hubungan struktural, didasarkan pada tingkat dan jenjang pemerintahan dimana pemerintah pusat ditempatkan sebagai penyelenggara pemerintahan tingkat nasional, sementara pemerintah daerah menjadi pelaksana pemerintahan di daerah. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh kepala daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pola hubungan fungsional didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan lainnya. Pelaksanaan hubungan fungsional didasarkan kepada tiga asas penyelenggaraan pemerintahan, yakni asas dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan (medebewind). Format hubungan menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 berbeda dengan pola hubungan pusat dan daerah yang diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana formatnya berlandaskan kepada hubungan kewenangan, hubungan keuangan, hubungan pengawasan dan hubungan yang timbul dari susunan organisasi pemerintahan di daerah.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan berdasarkan kewenangan. Urusan absolut menjadi kewenangan pemerintah pusat, urusan konkuren dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, sementara urusan penyelenggaraan umum menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.  Urusan konkuren dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Urusan konkuren yang merupakan kewenangan daerah sebagai pemangku otonomi, dibagi ke dalam dua kelompok, yakni urusan pilihan dan urusan wajib. Urusan wajib meliputi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta social. Urusan non pelayanan dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan daan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudahaan dan olahraga, statistic, persandian, kebudayaan dan perpustakaan.

Peristiwa Covid-19 muncul sejak akhir 2019. Melalui pengumuman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tanggal 11 Maret 2020, wabah baru corona virus ditetapkan sebagai pandemic global. Covid-19 telah menimbulkan dampak kesehatan yang luas. Sampai dengan 7 Oktober 2020 sebanyak 235 negara telah terkonfirmasi kasus Covid-19, dengan 1.044.269 orang meninggal dunia dan 35.659.007 kasus positif di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri per tanggal yang sama korban meninggal dunia sebanyak 11.472 orang dan terkonfirmasi positif sebanyak 315.714 orang. Jumlah kasus positif bertambah terus setiap hari dengan pertambahan sekitar 1000 kasus. Kasus Covid-19 sudah merambah ke semua daerah di Indonesia. Di samping aspek kesehatan, Pandemi Covid-19 juga merambah ke sektor ekonomi yaitu angka pengangguran naik, serta penurunan omset yang dirasakan oleh dunia usaha karena daya beli masyarakat menjadi menurun.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sejalan dengan penetapan tersebut, Presiden juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Beberapa point yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 adalah pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah, perpajakan, program pemulihan ekonomi nasional, kebijakan keuangan negara dan lainnya. Perppu tersebut juga mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari masa krisis dan bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Peraturan lain yang sejalan dengan perppu adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan  Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Konsep refocusing menjadi salah satu alternatif untuk meminimalisasi terjadinya resesi ekonomi dalam menjamin stabilitas ekonomi nasional. Pertimbangan refocusing tentunya terjadinya hentakan ekonomi global akibat suatu kejadian atau rapuhnya sistem ekonomi akibat dampak dari kebijakan yang tidak tepat atau strategis.

Kabupaten Kampar merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang menghadapi kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pada masa Pandemi Covid-19. Pelaksanaan program pembangunan daerah ini untuk lima tahun kerja (2017-2022) telah disusun dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menangah Daerah Tahun 2017-2022. Di masa Pandemi Covid-19 arah pembangunan tersebut harus disesuaikan kembali dengan keadaan dan kebutuhan daerah dalam masa Covid-19 dengan mempedomani berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur situasi kedaruratan di tengah pandemi.

Diantara kesulitan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kampar adalah terjadinya pemotongan anggaran sebesar Rp 445.444.316.000,00 (16,40%) setelah munculnya TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020. Di samping itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar harus melakukan refocusing dan realokasi anggaran dalam APBD Tahun 2020 untuk disesuaikan dengan situasi kedaruratan di masa Covid-19. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar yang sebelum perubahan tercatat Rp 2.715.599.832.724,00 akan tetapi setelah perubahan menjadi  Rp 2.270.155.516.724,00 terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Perubahan secara substantive tersebut tentu sangat berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang telah diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.*

[]Penulis: Mahasiswa Doktoral Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Indeks


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top