Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • Silaturahmi dengan Masyarakat Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir : Saya Maju karena Ingin Melihat Kampung Kita Maju   ●   
  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
Kunjungan Menhub ke Natuna Gak Boleh Diliput Wartawan, Ini Kata Ketua PJS Riau
Jumat 09 Februari 2024, 07:29 WIB
Teks foto : Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, (dok.net_ilustrasi)

Pekanbaru, Berazam.com : Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, akan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke kabupaten Natuna pada hari ini (08/02/2024).

Rencananya, Menhub bersama rombongan akan bertolak dari Dumai menuju Natuna mengunakan perawatan Longitude. Setibanya di bandara Raden Sadjad akan disambut oleh Bupati Natuna dan Muspida.

Setelah istirahat dan makan siang di ruang VIP bandara, Menhub dijadwalkan akan meninjau pelabuhan Selat Lampa, di Kecamatan Pulau Tiga.

Namun sangat disayangkan, awak media ini baru saja mendapatkan informasi bahwa kunjungan sang menteri ke kabupaten Natuna tidak dapat diliput oleh wartawan.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah kabupaten Natuna, Defrizal, mengatakan, larangan ini disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan.

“Iya bang, kita dapat arahan seperti itu dari Pak Haryadi dari Kemenhub,” ujarnya dihubungi via telepon seluler.

Pihak Kemenhub meminta agar kegiatan Menhub baik di bandara maupun di pelabuhan Selat Lampa tanpa ada media.

“Izin pak, arahan dari pimpinan untuk kunjungan Menteri Perhubungan siang ini di bandara Ranai dan pelabuhan tanpa ada media ya pak,” bunyi pesan WA dari Haryadi kepada Defrizal seperti dilansir dari laman marwahkepri.

Lantas, kenapa kegiatan Menteri Perhubungan tidak bisa diliput media ? hal ini menjadi tanda tanya besar.

Menanggapi hal tersebut Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau Yanto Budiman Situmeang mempertanyaian kejadian ini.

Menurut wartawan senior Riau ini jika benar demikian maka patut diduga pejabat Negara telah mengangkangi Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Itukan kunjungan pejabat Negara ke daerah kenapa wartawan dilarang meliput. Padahal publik juga berhak untuk mendapatkan informasi terkait kunjungan Menteri," kata Yanto pada, Jum'at (9/2/2024).

Selain itu Yanto juga mengatakan bahwa kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laranga 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

"Jadi menurut pandangan Saya larangan meliput tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi kita dan khususnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," tandasnya.

Editor : Alvi




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top