Pekanbaru, berazamcom - Konflik lahan perkebunan kelapa sawit antara PT Sawit Inti Rakyat (PT SIR) dengan masyarakat Okura masih belum menemukan titik terang. Tim Satgas Terpadu Internal yang telah dibentuk oleh Gubernur Riau, Edy Nasution, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum PT SIR dalam memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) masih sedang dalam proses.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mendukung langkah tegas Gubernur Riau Edy Nasution tersebut.
"Ini adalah terobosan yang sangat layak diapresiasi dan kami mendukung sepenuhnya. Inilah tipe kepemimpinan yang diharapkan oleh masyarakat," ujar Yusri Usman, Selasa (2/1/2024).
Lebih lanjut, Yusri meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT SIR dalam memperoleh HGU mereka. Menurut Yusri, tidak perlu menunggu laporan lebih lanjut karena APH sudah dapat turun tangan.
Bila perlu lanjut Yusri semua pihak terkait harus diperiksa terutama pihak yang menerbitkan HGU yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah dimana lokasi PT SIR beroperasi. Artinya jika di Siak dan Pekanbaru maka yang harus diperiksa itu adalah Kanwil BPN Provinsi Riau.
"APH harus serius dalam menangani hal ini, termasuk memeriksa pihak yang paling bertanggung jawab yang bertugas mengeluarkan HGU yakni BPN Riau. APH jangan sampai 'memanjat' kasus dan merusak rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Yusri.
Editor: Yanto Budiman