Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • Presiden Iran Ebrahim Raisi Dilaporkan Tewas usai Helikopter Jatuh   ●   
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Harkitnas Tahun 2024 di Halaman Kantor Gubri   ●   
  • Silaturahmi dengan Masyarakat Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir : Saya Maju karena Ingin Melihat Kampung Kita Maju   ●   
  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
Evaluasi Satgas HGU PT SIR, Gubri: Jika Ada yang Menghambat Laporkan Kepada Saya!
Senin 01 Januari 2024, 20:36 WIB
Rapat tindak lanjut penanganan PT. SIR

Pekanbaru, berazamcom - Kendati masih dalam suasana libur tahun baru Gubri tetap menunjukkan keseriusannya menegakkan keadilan bagi warganya. Untuk mengetahui lebih jauh terkait arahannya pada pertengahan Desember 2023 lalu untuk tidak melanjutkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sawit Inti Rakyat (SIR), Gubernur Riau (Gubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution kembali mengumpulkan seluruh tim Satgas Terpadu Internal yang sudah dibentuk, Senin (1/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Edy Natar meminta Tim Satgas untuk melengkapi semua data dari Kota dan Kabupaten Siak sebagai daerah yang bersentuhan langsung dengan keberadaan PT SIR. Dia juga meminta kepada tim untuk mempelajari lebih dalam soal Perpres No 88/2017 dan Perpres No 86/2018 tentang reforma agraria.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah No 88/2017 itu, Negara berhak melakukan reforma agraria terhadap lahan PT SIR untuk diberikan kepada penggarap (petani, red)," ucap Edy Natar.

Mengapa masalah ini yang tidak pernah tuntas? Edy mengatakan, semua karena komunikasi antara masyarakat yang menuntut dengan pihak perusahaan tidak pernah ada tidak temu.

Harusnya, kata Edy lagi, disinilah peran pemerintah (Gubernur,red) sebagai wasit atau penengah terkait persoalan sengketa lahan tersebut.

"Sayangnya, orang nomor satu (gubernur,red) di negeri ini ketika mengambil peran itu, tidak berjalan dengan baik. Makanya sekarang kita harus mengambil langkah lebih jauh lagi," tegasnya.

Edy menjelaskan, tuntutan masyarakat untuk mendapatkan hak 20 persen, itu sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar. Kalau perusahaan itu sadar akan kewajibannya memberikan sebanyak 20 persen dari jumlah areal yang mereka kelola, maka hal seperti ini tidak akan terjadi.

Tersebab itu dirinya meminta kepada tim untuk memetakan bagaimana kondisi yang ada selama ini. Menurutnya semua harus jelas. Berapa luas lahan HGU yang sah, dan berapa yang berada diluar itu (illegal, red) yang mereka garap. Semua harus dihitung secara cermat.

Dan dia juga mengingatkan kepada tim Satgas untuk bekerja sesuai dengan arahan. "Jangan banyak bicara di lapangan, kerja saja sesuai arahan. Ini adalah perintah Gubernur. Jika ada yang menghambat laporkan kepada saya. Karena terkait masalah ini saya orang yang paling bertanggungjawab. Saya berharap pekerjaan ini benar-benar menjadi sebuah kado terindah diawal tahun ini. Saya percaya, jika semua menjalankan tugasnya dengan baik, semua masalah ini akan teratasi," pungkas Gubri.

Hadir dalam rapat antara lain Syahrial Abdi, Helmi Darmawi Kadis Perizinan, Kasatpol PP Riau, Kadis Perkebunan, Kadis LHK dan lainnya. (*)

Editor: Yanto Budiman





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top