Bengkalis, berazamcom - Usaha untuk menghentikan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau yang dilakukan PT Logo Mas Utama (LMU) terus diupayakan masyarakat pulau Rupat. Kali ini, mereka langsung melayangkan surat terbuka kepada presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya, upaya untuk menghentikan aktivitas PT Logo Mas Utama ini sudah dilakukan dengan melakukan protes dan unjuk rasa. Bahkan, masyarakat pulau Rupat juga sudah menghadap gubernur Riau pada medio Januari 2022 lalu. Namun kegiatan perusahaan tersebut masih tetap berjalan.
"Upaya ini kami lakukan mengingat kondisi kawasan strategis pariwisata nasional yang ada di pulau Beting Aceh sudah rusak 50 persen. Bantu kami, merdeka, NKRI harga mati," ujar Ketua Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat, Said Amir Hamzah, kepada berazam.com, Selasa (1/2/2022).
Berikut surat terbuka yang dibuat untuk Presiden RI Joko Widodo!
Pak Jokowi yang kami hormati...
Kami dari Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat bersama nelayan dua desa (Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar Pulau Beting Aceh) yang terdampak langsung akibat penambangan pasir laut oleh PT. Logo Mas Utama, memberitahukan kalau kerusakan lingkungan di daerah kami sangat parah akibat abrasi. Ibaratnya, saat ini kami hanya menunggu ajal saja untuk tenggelam.
Untuk itu kami bersama masyarakat pulau rupat meminta kepada pak Jokowi untuk mencabut izin usaha penambangan PT. Loga Mas Utama dan 4 perusahaan lainnya yang akan melakukan penambahan pasir laut di sekitar Pulau Rupat. Kami masyarakat tempatan tetap menolak, dan kami tetap berjuang mempertahankannya.
Adapun dampak buruk akibat pernambangan pasir laut tersebut sebagai berikut:
1. Nelayan yang berada di Pulau Rupat Rupat bagian barat, utara, dan timur tidak dapat menangkap, sehingga hasil tangkapan ikan sangat turun dratis
2. Lokasi penambangan yang mereka lakukan tersebut merupakan tempat terumbu karang dan kembang biaknya biota laut. Kondisinya saat ini sudah rusak parah.
3. Abrasi yang terjadi di Pulau Rupat bagian barat, timur, dan utara, sudah semakin masif. Sementara, Pulau Peting Aceh, Pulau Beruk, Beting Kapas, Beting Tiga dan Beting Belakang Parang, merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
4. PT. Logomas Utama dalam melakukan penambangan Pasir Laut di sekitar pulau terluar Pulau Rupat ini tidak memiliki izin persetujuan sesuai kegiatan pemanfaatan ruang laut PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pak Presiden, kami menjerit melihat semua ini. Tolong dengarkan suara kami. NKRI harga mati, merdeka..! (*)
[]bazm02/ziz