Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Silaturahmi dengan Masyarakat Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir : Saya Maju karena Ingin Melihat Kampung Kita Maju   ●   
  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
KPK Eksekusi Suheri Tirta Terpidana Kasus Alih Fungsi Hutan Riau ke Lapas Sukamiskin
Kamis 05 Agustus 2021, 09:57 WIB
Mantan Menejer Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Tirta

Jakarta, berazamcom - KPK mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, Suheri Terta. Suheri akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun di Lapas Sukamiskin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor. Hal itu sebagaimana pada putusan PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021.

"Atas nama terpidana Suheri Terta pada (4/8/2021) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Ali mengatakan Suheri Terta juga dikenakan uang denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, bisa diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membebaskan Suheri Terta terkait kasus ini. Kemudian KPK mengajukan Kasasi atas vonis bebas Suheri Terta itu.

Kasasi pun dan diterima MA. KPK minta Suheri Terta kooperatif saat itu.

Suheri melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

[]bazm

Sumber : detiknews




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top