DPRD Bengkalis Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2018
Jumat 12 Juli 2019, 16:43 WIB
Rapat Paripurna Tentang Pengesahan 3 Ranperda TA 2018, Resmi di sahkan oleh Ketua DPRD Kab Bengkalis H Abdul Khadir, Selasa (09-02-19)
BENGKALIS, berazamcom - DPRD Kabupaten Bengkalis Kembali Menggelar Rapat Paripurna pada pukul 15.30 Wib dengan agenda penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2018.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sekaligus pengambilan keputusan.
Rapat kembali dipimpin oleh ketua DPRD H Abdul Kadir, juga dihadiri sebanyak 30 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Selain itu juga hadir sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Setelah Berbagai tahapan dilewati oleh pansus DPRD Kab Bengkalis dalam melakukan tugasnya dengan melaksanakan rapat bersama OPD terkait, konsultasi ke provinsi, kemendagri serta melakukan studi banding dan kembali melakukan Rapat Finalisasi bersama OPD, akhirnya ketua pansus dapat melaporkan hasil pansusnya pada rapat paripurna.
Sebagai juru bicara Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bengkalis TA 2018 yaitu Johan Wahyudi. Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018 dengan juru bicara Indrawan Sukmana dan laporan Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa oleh juru bicara Rianto.
Secara keseluruhan seluruh fraksi menyetujui ketiga Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.“Terimakasih kepada anggota DPRD khususnya ketua pansus dan anggota yang telah menyetujui Ranperda untuk menjadi Perda. Semoga niat baik dan usaha kita bersama ini menjadi poin penting dalam membangun sinergi, menyatukan pandangan, ide dan gagasan demi terwujudnya pembangunan yang di cita-citakan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang sama-sama kita cintai, ”ungkap Bupati Bengkalis dalam pidatonya yang dibacakan oleh Maryansyah Oemar.
Bupati Bengkalis, atas nama pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD khususnya Anggota Pansus, dengan kerja keras pansus akhirnya dapat menyampaikan laporannya pada rapat paripurna ini.
“Semoga niat baik dan usaha kita bersama menjadi poin penting dalam membangun sinergi, menyatukan pandangan, ide dan gagasan demi terwujudnya pembangunan yang di cita citakan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang sama-sama kita cintai ini. Dengan harapan kiranya kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis dapat terus bertahan, begitu juga kepada semua pihak segala saran dan masukan yang konstruktif, sehingga dapat di jadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis kedepannya, "tuturnya.
Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Admistrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Maryansyah Oemar menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkalis, selasa (9/7/2019).
Pada kesempatan itu, Maryansyah Oemar mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas catatan, masukan dan saran yang telah disampaikan tujuh fraksi di DPRD Bengkalis melalui juru bicaranya masing-masing, yaitu : Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra Garuda Yaksa dan Fraksi Gabungan Negeri Junjungan.
Agenda sidang memaparkan laporan Badan Anggaran tentang rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2018, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2018, dan perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.
"Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih atas sumbang saran dan masukan yang konstruktif, sehingga dapat dijadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis kedepannya. Kiranya kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif selama ini, dapat terus dipertahankan dan kita tingkatkan bersama, "kata Maryansyah.
Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis.
Perubahan susunan perangkat daerah tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 232 ayat (1) undang - undang nomor 23 tahun 2014 yang ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Maryansyah Oemar mengatakan bahwa beban tugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis cukup besar, terutama pada sub bidang perkebunan, dengan melihat kondisi luas lahan perkebunan di Kabupaten Bengkalis yang besar, tidak memungkinkan untuk ditangani oleh satu perangkat daerah. Maka sudah sepantasnya perlu dimekarkan menjadi 2 dinas.
“Oleh sebab itu pada tahun 2018, Bagian Organisasi bersama dinas pertanian Kabupaten Bengkalis, bersama-sama melakukan pemetaan ulang terhadap urusan pemerintahan bidang pertanian, sehingga hasil pemetaan tersebut mendapat skor 1034, dan dengan skor tersebut dinas pertanian dapat dipecah/dimekarkan menjadi 2 dinas, yakni Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan dengan tipe A (4 bidang) dan Dinas Perkebunan dengan tipe A (4 bidang), "ungkap Maryansyah.
Disamping evaluasi terhadap keberadaan Dinas Pertanian Atau Pemekaran Dinas Pertanian, di dalam rancangan Perda juga dilakukan evaluasi terhadap nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Yakni; Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis. Kedua, Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.(Adv)
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sekaligus pengambilan keputusan.
Pemyampaian Masukan dan Saran dalam Acara Rapat Paripurna dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H Zamzami SH
Setelah Berbagai tahapan dilewati oleh pansus DPRD Kab Bengkalis dalam melakukan tugasnya dengan melaksanakan rapat bersama OPD terkait, konsultasi ke provinsi, kemendagri serta melakukan studi banding dan kembali melakukan Rapat Finalisasi bersama OPD, akhirnya ketua pansus dapat melaporkan hasil pansusnya pada rapat paripurna.
Sebagai juru bicara Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bengkalis TA 2018 yaitu Johan Wahyudi. Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018 dengan juru bicara Indrawan Sukmana dan laporan Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa oleh juru bicara Rianto.
Pemyampaian Masukan dan Saran dalam Acara Rapat Paripurna dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Syaukani Alkarim
Bupati Bengkalis, atas nama pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD khususnya Anggota Pansus, dengan kerja keras pansus akhirnya dapat menyampaikan laporannya pada rapat paripurna ini.
Pemyampaian Masukan dan Saran dalam Acara Rapat Paripurna dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Azmi Rozali
Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Admistrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Maryansyah Oemar menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkalis, selasa (9/7/2019).
Agenda sidang memaparkan laporan Badan Anggaran tentang rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2018, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2018, dan perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.
Pemyampaian Masukan dan Saran dalam Acara Rapat Paripurna dari Fraksi Partai Gerindra, Indrawan Sukmana
Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis.
Perubahan susunan perangkat daerah tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 232 ayat (1) undang - undang nomor 23 tahun 2014 yang ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Ketua Pansus Ranperda dan LKPj Pelaksanaan APBD TA 2018, Indra Sukmana Saat menyerahkan Laporan Kepada Ketua DPRD Kab Bengkalis, H Abdul Khadir, Selasa 9 Juli 2019.
“Oleh sebab itu pada tahun 2018, Bagian Organisasi bersama dinas pertanian Kabupaten Bengkalis, bersama-sama melakukan pemetaan ulang terhadap urusan pemerintahan bidang pertanian, sehingga hasil pemetaan tersebut mendapat skor 1034, dan dengan skor tersebut dinas pertanian dapat dipecah/dimekarkan menjadi 2 dinas, yakni Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan dengan tipe A (4 bidang) dan Dinas Perkebunan dengan tipe A (4 bidang), "ungkap Maryansyah.
Yakni; Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis. Kedua, Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.(Adv)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Minggu 28 April 2024, 20:59 WIB
Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?
Minggu 28 April 2024, 11:05 WIB
APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
Minggu 28 April 2024, 08:10 WIB
Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai
Jumat 26 April 2024, 21:04 WIB
CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction
Jumat 26 April 2024, 20:51 WIB
Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol
Jumat 26 April 2024, 18:14 WIB
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
Jumat 26 April 2024, 18:08 WIB
Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia
Jumat 26 April 2024, 18:02 WIB
Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024
Jumat 26 April 2024, 10:59 WIB
Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI
Kamis 25 April 2024, 15:40 WIB
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI