Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?   ●   
  • APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau   ●   
  • Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai   ●   
  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
DPRD Bengkalis Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2018
Jumat 12 Juli 2019, 16:43 WIB
Rapat Paripurna Tentang     Pengesahan 3 Ranperda TA 2018, Resmi di  sahkan oleh Ketua DPRD Kab     Bengkalis H Abdul Khadir, Selasa (09-02-19)

BENGKALIS, berazamcom - DPRD Kabupaten Bengkalis Kembali Menggelar Rapat Paripurna pada pukul 15.30 Wib dengan agenda penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2018.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan  Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sekaligus pengambilan keputusan.

Pemyampaian Masukan dan     Saran dalam Acara Rapat Paripurna dari Fraksi Partai Amanat Nasional    (PAN),  H Zamzami SH

Rapat kembali dipimpin oleh ketua DPRD H Abdul Kadir, juga dihadiri sebanyak 30 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Selain itu juga hadir sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Setelah Berbagai tahapan dilewati oleh pansus DPRD Kab Bengkalis dalam melakukan tugasnya dengan melaksanakan rapat bersama OPD terkait, konsultasi ke provinsi, kemendagri serta melakukan studi banding dan kembali melakukan Rapat Finalisasi bersama OPD, akhirnya ketua pansus dapat melaporkan hasil pansusnya pada rapat paripurna.

Sebagai juru bicara Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bengkalis TA 2018 yaitu Johan Wahyudi. Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018 dengan juru bicara Indrawan Sukmana dan laporan Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa oleh juru bicara Rianto.

Pemyampaian Masukan dan     Saran dalam Acara Rapat Paripurna dari Fraksi Partai Amanat Nasional    (PAN),  Syaukani Alkarim

Secara keseluruhan seluruh fraksi menyetujui ketiga Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.“Terimakasih kepada anggota DPRD khususnya ketua pansus dan anggota yang telah menyetujui Ranperda untuk menjadi Perda. Semoga niat baik dan usaha kita bersama ini menjadi poin penting dalam membangun sinergi, menyatukan pandangan, ide dan gagasan demi terwujudnya pembangunan yang di cita-citakan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang sama-sama kita cintai, ”ungkap Bupati Bengkalis dalam pidatonya yang dibacakan oleh Maryansyah Oemar.

Bupati Bengkalis, atas nama pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD khususnya Anggota Pansus,  dengan kerja keras pansus akhirnya dapat menyampaikan laporannya pada rapat paripurna ini.

Pemyampaian Masukan dan     Saran dalam Acara Rapat Paripurna dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera     (PKS), Azmi Rozali

“Semoga niat baik dan usaha kita bersama menjadi poin penting dalam membangun sinergi, menyatukan pandangan, ide dan gagasan demi terwujudnya pembangunan yang di cita citakan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang sama-sama kita cintai ini. Dengan harapan kiranya kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis dapat terus bertahan, begitu juga kepada  semua pihak segala saran dan masukan yang konstruktif, sehingga dapat di jadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis kedepannya, "tuturnya.

Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Admistrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Maryansyah Oemar menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkalis, selasa (9/7/2019).


Pada kesempatan itu, Maryansyah Oemar mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas catatan, masukan dan saran yang telah disampaikan tujuh fraksi di DPRD Bengkalis melalui juru bicaranya masing-masing, yaitu : Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra Garuda Yaksa dan Fraksi Gabungan Negeri Junjungan.

Agenda sidang memaparkan laporan Badan Anggaran tentang rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2018, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2018, dan perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.

Pemyampaian Masukan dan     Saran dalam Acara Rapat Paripurna dari Fraksi Partai Gerindra, Indrawan     Sukmana

"Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih atas sumbang saran dan masukan yang konstruktif, sehingga dapat dijadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis kedepannya. Kiranya kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif selama ini, dapat terus dipertahankan dan kita tingkatkan bersama, "kata Maryansyah.

Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang  pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis.

Perubahan susunan perangkat daerah tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 232 ayat (1) undang - undang  nomor 23 tahun 2014 yang ditindak lanjuti dengan  peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.

Ketua Pansus Ranperda   dan LKPj Pelaksanaan APBD TA 2018, Indra Sukmana Saat menyerahkan Laporan   Kepada Ketua DPRD Kab Bengkalis, H Abdul Khadir, Selasa 9 Juli 2019.

Maryansyah Oemar mengatakan bahwa beban tugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis cukup besar, terutama pada sub bidang perkebunan, dengan melihat kondisi luas lahan perkebunan di Kabupaten Bengkalis yang besar,  tidak memungkinkan untuk ditangani oleh satu perangkat daerah. Maka sudah sepantasnya perlu dimekarkan menjadi 2 dinas.

“Oleh sebab itu pada tahun 2018, Bagian Organisasi bersama dinas pertanian Kabupaten Bengkalis, bersama-sama melakukan pemetaan ulang terhadap urusan pemerintahan bidang pertanian, sehingga hasil pemetaan tersebut mendapat skor 1034, dan dengan skor tersebut dinas pertanian dapat dipecah/dimekarkan menjadi 2 dinas, yakni  Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan dengan tipe A (4 bidang) dan Dinas Perkebunan dengan tipe A (4 bidang), "ungkap Maryansyah.


Disamping evaluasi terhadap keberadaan Dinas Pertanian Atau Pemekaran Dinas Pertanian, di dalam rancangan Perda juga dilakukan evaluasi terhadap nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Yakni; Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis. Kedua, Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.(Adv)



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top