Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau   ●   
  • Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai   ●   
  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
Bupati Irwan Minta Penetapan Status RTRW Meranti Disesuaikan dengan Kepentingan Masyarakat
Selasa 03 Maret 2020, 15:31 WIB


Jakarta,berazamcom - Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir menyampaikan ide menarik terkait penyusunan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Dia meminta sebelum diterima dan ditetapkan, agar penyusunan RTRW tersebut mengedepankan fakta di lapangan yang terkait dengan kepentingan masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Irwan dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dalam rangka pembahasan RTRW Kota Batam, RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti dan Revisi Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Rakor tersebut digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (3/3).

"Kami harap penataan ruang tidak semata-mata berorientasi pada peta tetapi pada kondisi lapangan dan kepentingan masyarakat. Kita menginginkan kepentingan masyarakat terlindungi dengan Perda ini. Kita ajukan ini sesuai fakta bukan sesuai keinginan," tegas Irwan.
Di hadapan Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki.

Pada kesempatan itu Bupati Irwan juga mempresentasikan kekhawatirannya mengenai kondisi tata ruang Meranti yang 73,11 persen ditetapkan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Sementara Area Penggunaan Lainnya (APL) hanya berkisar 26.89 Persen.

Ketentuan ini sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Faktanya, sebagian besar lahan yang ditetapkan kawasan hutan tersebut merupakan pemukiman warga, fasilitas umum seperti jalan bahkan kuburan umum.


"Ada juga kantor pemerintahan yang status lahannya masih hutan. Dengan kondisi ini kami sulit membangun karena sertifikatnya tidak bisa dikeluarkan. Begitu juga masyarakat rugi karena status lahannya hutan. Ini juga bisa menimbulkan persoalan hukum," ungkap dia.

Ironisnya lagi, sambung Irwan, dari 26,89 persen APL masih terkena kebijakan peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB). "Dengan begini tentu kami sangat sulit membangun apalagi untuk mengeluarkan izin investasi yang terkait pemanfaatan lahan" keluhnya.

Diceritakan Irwan, Kepulauan Meranti telah menetapkan Perda RTRW tahun 2014 namun saat itu beberapa kabupaten/kota di Riau belum mengesahkan Perda RTRW sehingga Perda RTRW Kepulauan Meranti belum dapat diterima. Sementara saat ini banyak terjadi perubahan mulai peraturan perundang-undangan hingga kondisi di lapangan.

"Ini yang harus kita singkronisasikan dan diharmonisasikan kembali dengan peraturan-peraturan yang terbaru. Seperti ketentuan zonasi daerah pesisir dan penentuan garis pantai terbaru karena di Meranti terjadi perubahan akibat adanya abrasi," jelas dia.


Secara khusus Irwan minta masalah abrasi di Pulau Rangsang menjadi perhatian dan pertimbangan pihak Kementerian. Hal itu perlu didetilkan karena lahan yang terkena abrasi merupakan perkampungan, kebun, bahkan pemakaman.
Sementara itu Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki menegaskan bahwa Perda RTRW merupakan salah satu landasan pemberian izin. Untuk itulah ia mendesak agar daerah-daerah cepat menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada.


"Untuk itulah saya mengingatkan agar daerah yang belum mengesahkan Perda RTRW untuk hati-hati mengeluarkan perizinan," ingatnya.
Usai pembukaan rakor, Bupati dan sejumlah pejabat yang mendampingi sempat menggelarkan pertemuan kecil dengan Dirjen Abdul Kamarzuki di lobi ruang pertemuan.

Diantara pejabat yang mendampingi ada Kepala Dinas PUPR Herman, Kepala Bappeda Makmun Murod, Kepala Disperindagkop Azza Faroni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Irmansyah. Juga hadir Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Budi Satria.(Adv).



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top